Loading...
KOTABARU
082354422126
WEBSITE RESMI SDS LAUT TIMUR

BERITA

SOSIALISASI TENTANG BULLYING DAN KEKERASAN PADA ANAK YANG DILAKSANAKAN OLEH SDS LAUT TIMUR DENGAN NARASUMBER DARI POLSEK PULAU LAUT TIMUR

25 Oct 2024

Hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2024 , SDS Laut Timur mengadakan sosialisasi tentang Bullying dan Kekerasan pada anak . Nara sumber yang kami undang adalah Polsek Pul Laut Timur . Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di SDS Laut Timur dengan mengundang orang tua murid , Komite Gender Laut Timur , dan juga pihak perusahaan dalam hal ini di wakili oleh Manager Laut Timur Estate . Sosialisasi ini penting dilakukan karena demi memberikan pemahaman lebih kepada warga sekolah terutama siswa dan orang tua siswa pentingnya untuk mengetahui damp[ak-dampak bullying dan kekerasan pada anak serta mengetahui konsekuensi atau hukuman yang akan terjadi jika itu dilakukan . Maka dari itu kami mengundang pihal Polsek Pulau Laut timur agar memberikan pemahaman tersebut guna bisa mencegah agar bullying dan kekerasan pada anak tidak dilakukan baik di sekolah maupun di lingkungan temnpat tinggal kita . Berikut poin-poin penting tentang bullying dan kekerasan pada anak

1. Bullying 

Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain secara berulang dengan tujuan untuk menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan korban. Perilaku ini dapat bersifat fisik (misalnya memukul atau menendang), verbal (menghina atau mengancam), maupun sosial (mengucilkan atau menyebarkan rumor). Bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti sekolah, tempat kerja, atau media sosial.

Di Indonesia, bullying diatur dalam beberapa peraturan hukum:

  1. Pasal 76C dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 mengatur bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dihukum pidana maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta. Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman dapat ditingkatkan.

  2. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016
    Pasal ini mengatur tentang tindakan intimidasi atau ancaman melalui media elektronik, seperti media sosial. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

  3. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
    Jika bullying mengakibatkan penganiayaan fisik, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 KUHP yang mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidananya bisa meningkat.

  4. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
    Bullying yang melibatkan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP (ancaman pidana maksimal 9 bulan) atau Pasal 311 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun) apabila dilakukan secara lisan maupun tulisan.

2.  Kekerasan Pada Anak

Kekerasan pada anak adalah tindakan yang mengakibatkan anak mengalami luka fisik, trauma emosional, atau merusak perkembangan mentalnya. Bentuk kekerasan ini dapat berupa fisik (seperti pemukulan atau penyiksaan), verbal (penghinaan atau ancaman), psikologis (intimidasi atau penelantaran), maupun seksual. Kekerasan pada anak tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga berdampak pada perkembangan dan masa depan mereka.

Di Indonesia, kekerasan pada anak diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk:

  1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

    • Pasal 76A - 76E mengatur larangan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta eksploitasi ekonomi.
    • Pasal 80 menetapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, hukuman dapat ditingkatkan.
    • Pasal 81 dan Pasal 82 menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
  2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

    • Pasal 44 mengatur kekerasan fisik dalam rumah tangga, termasuk terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
    • Pasal 45 mengatur kekerasan psikis yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau terganggunya perkembangan anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp9 juta.
  3. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

    • Kekerasan fisik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, atau kematian dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal, hukumannya bisa meningkat.
  4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    • Pasal 27 ayat (3) mengatur kekerasan psikis atau intimidasi melalui media elektronik, termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik yang bisa berakibat pada kesehatan mental anak.


Leave a Reply